MONEV KEPEGAWAIAN, KEUANGAN, DAN ASET.

Monitoring dan evaluasi (monev) adalah salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan oleh LPM untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu perguruan tinggi berjalan sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan serta berjalan berkesinambungan.

Terdapat beberapa monev yang secara terjadwal dilakukan oleh LPM yaitu :

  1. Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan 1 kali/tahun.
  2. Monitoring dan evaluasi proses perkuliahan yang dinilai oleh dosen dan mahasiswa.
  3. Monitoring dan evaluasi kinerja dosen yang dinilai oleh mahasiswa yang dilakukan tiap semester.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang melaksanakan kegiatan pencapaian tujuan, tidak hanya dilakukan oleh pihak yang menyediakan data kepada pimpinan.

Badan Kepegawaian Dinas Kesehatan Mamuju Tengah sedang mendatangi Puskesmas Tobadak Untuk melihat kondisi dan mengetahui kegiatan Teman-Teman puskesmas. Dinkes melihat data laporan kepegawaian yang ada di puskesmas, apakah ASN sudah memenuhi standar kebutuhan yang di perlukan.

Dinkes melakukan berbagai dari kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kepegawaian ini bertujuan agar PNS di lingkungan Puskesmas semakin termotivasi untuk meningkatkan disiplin dan kinerja yang notabene menjadi instrumen perhitungan besaran insentif kesejahteraan aparatur instansi

Selain kepegawaian, pihak keuangan dari dinas kesehatan langsung turun ke puskesmas untuk melihat laporan dan RAB tahun depannya. Dinkes melihat rencana tindak lanjut untuk tahun 2025.

Dinas Pembe dan Desa Kesehatan dan Puskesmas telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa TA 2024 yang dilaksanakan atau barang tidak terpakai. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Aset Puskesmas dilaksanakan pada Rabu, 20 November dan Kamis Tahun 2024. Dalam pelaksanaan kegiatan Monev Pengelolaan Aset Puskesmas terdapat beberapa obyek yang dinilai meliputi  Pengelompokan aset Puskesmas sesuai golongannya, Kolom laporan sesuai petunjuk teknis, Pengisian kolom sesuai petunjuk teknis, Terdapat nilai aser puskesmas yang dimiliki, Membuat daftar rekap aset, Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB), Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Peraturan Kalurahan tentang Pengelolaan Aset Puskesmas, SK Pengelola Aset Puskesmas, Berita Acara Penambahan/Penghapusan aset Puskesmas.

MONEV KEPEGAWAIAN, KEUANGAN, DAN ASET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas