SOSIALISASI PERATURAN MENTEI LHK NO.6 TAHUN 2021

Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Kab Mamuju Tengah

Kegiatan sosialisasi Peraturan Yang di bawahkan oleh Pihak DINAS LINGKUNGAN HIDUP, untuk mengetahui peraturan yang berlaku. Pihak DLHK mengundang Semua Pihak yang terkait dengan pengelolaan Limbah B3. Jumlah Peserta sebanyak 50 Orang yang mengikuti kegiatan tersebut

Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan. Sampah yang mengandung B3, berupa:

a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi;

b. bekas kemasan produk yang mengandung B3;

c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau

d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.

Sampah yang mengandung Limbah B3, terdiri atas:

a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;

b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; dan/atau

c. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang.

Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pertanyaan Yang kami sampaikan kepada pemateri sangat baik, karena akan ada tindak lanjut kepada pihak penghasil limbah B3. Di karenakan pihak DLHK Sudah merespon pertanyaan dari peserta, setelah pemaparan peraturan Mentri LHK Apa tidak lanjutnya.

Ternyata Pihak DLHK akan turun ke lapangan untuk meninjau tempat Sementara limbah B3 yang berapa di setiap tempat penghasil limbah (Perusahan, RS, Puskesmas, dan Dinkes)

SOSIALISASI PERATURAN MENTEI LHK NO.6 TAHUN 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas