Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pengelolaan BLU sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam UndangUndang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan Badan Layanan Umum.
Pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah
daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. BLUD memiliki fleksibilitas3 dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan. Badan Layanan Umum (BLU) merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat. Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, alih-alih mencari keuntungan.
Puskesmas Tobdak melakukan pembagian tugas, sehingga dapat melakukan pengerjaan nya lebih cepat. dalam pembagian L-BLUD sudah tersusun degan beberapa tim.
L1 : Nining, sarkiah,suli, ester, esnen
L2 & L5 : Nugrah & bid erna
L3 & L7 ; Belanja operasioanl: imam dan k ocha,
L7 : Obat: ibu heri, ibu lilis
L4 : Hestin,fira, herodiani
L6 : Adda, bu erni, manja
L7 BoK :,Erwi, murni, widi,idha
L10 : Andi dan shenny, prasetyawati
Pada tanggal 4 September 2024, jam 09.00 Staf tim Puskesmas kumpul di aula dan mengerjaan tugas masing-masing dengan tupoksinya. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus di kerjakan bersama agar cepat selesai.