Menu Tutup

PENDAMPINGAN TIEM AHLI UPTD PUSKESMAS TOBADAK

Pembinaan tim ahli oleh dr Spealis Kandungan dan dr Anak, dalam rangka pelayanan KIA, Kegawat daruratan dan Sistem rujukan maternal dan neonatal (PONED) di Puskesmas Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah telah dilaksanakan di Ruang Pertemuan Aula UPTD Puskesmas Tobadak pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

PONED dirancang untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang tepat waktu, efektif, dan bermutu tinggi pada saat kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan. Program ini melibatkan peningkatan keterampilan tenaga medis, fasilitas kesehatan yang memadai, dan aksesibilitas pelayanan bagi ibu hamil dan bayi.

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit, seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *